makala DUK
DAFTAR URUT KEPANGKATAN
(DUK)
Disusun oleh : ulfa mudiha
Kelas : XI Adm 3
Smk negeri 7 medan
Tp.2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan
karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang Daftar Pangkat dan Jabatan
Pegawai ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Saya sangat
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai pangkat dan jabatan. Saya juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan
makalah yang telah saya buat ini, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Mungkin
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun
dari Pembaca demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………......
BAB 1
PENDAHULUAN…………………………………………………………………...…...
1.1 Latar
Belakang……………………………………………………...…………………
1.2 Rumusan
Masalah.…….………………………………………………………………
1.3 Tujuan………….…….………………………………………………………………..
BAB 2
PEMBAHASAN......................................................
2.1.
Pengertian pangkat dan jabatan pegawai
2.2.
Pengertian daftar urut kepegawaian (DUK)
2.3. Dasar
hukum
2.4. Fungsi
DUK
2.4.
Penggunaan DUK
2.5. Susunan
berurutan DUK
2.6. Contoh
DUK
BAB 3
PENUTUP.............................................................
2.7.
Kesimpulan
2.8. Daftar pusaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam rangka
untuk mencapai tujuan nasional diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur
aparatur negara yang bertugas secara adil dan merata, menjaga kesatuan dan
persatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang -Undang
Dasar 1945. Guna mencapai tujuan tersebut diperlukan pegawai negeri yang
mempunyai kemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab
dalam menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan. Untuk mendapatkan
pegawai negeri yang seperti itu, maka diperlukan usaha -usaha yang memicu
kinerja pegawai negeri.
Rumusan
Masalah
1.2.1 Apa
pengertian dari pangkat dan jabatan pegawai?
1.2.2 apa pengertian Daftar urut
kepegawaian?
Tujuan
Berkaitan
dengan rumusan masalah diatas, maka tujuannya adalah:
1.3.1 Untuk
dapat mengetahui pengertian dari pangkat dan jabatan pegawai.
2.1 Pengertian
Pangkat dan Jabatan Pegawai
Yang
dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang
pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Oleh karena itu setiap pegawai diangkat dengan pangkat tertentu.
Jabatan
adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri
Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi.
2.2 Pengertian Daftar Urut Kepangkatan
DUK adalah suatu daftar yang memuat
nama pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi negara yang disusun
menurut tingkat kepangkatan.
DUK
berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier
pegawai negeri sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja. Oleh
Karena itu, DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus.
2.3. Dasar Hukum
1. Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang
Perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian;
2. Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 1979
tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil;
3. Surat Edaran Kepala BAKN nomor :
03/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980.
2.4. FUNGSI DUK
DUK
berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier
pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh
karena itu , DUK perlu dibuat dan pertahankan secara terus-menerus.
Pembuatan
DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK
a. Pembuatan
DUK
1. Daftar
urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan
organisasi Negara.
2. Daftar
urut kepangkatan dubuat sekali setahun
3. Pejabat
pembuat DUK :
· Menteri,
jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara. Pimpinan
pemerintah non-departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh
presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
· Para
pejabat tersebut di atas, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya
kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara
DUK dalam lingkungan masing-masing.
· Pejabat
yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memelihara DUK tersebut
serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan stuctural
eselon V, antara lain pemilik sekolah dasar, pemilik pendidikan agama, kepala
sekolah dasar.
4. DUK
untuk pegawai yang diperbantukan dibuat oleh :
· Instansi
yang menerima bantuan
· instansi
yang memberi bantuan
5. DUK
untuk pegawai negeri sipil si luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK
instansi yang bersangkutan.
6. Calon
pegawai negeri sipiltidak dicantumkan dalam DUK
7. DUK
secara Nasional dibuat oleh BKAN, untuk golongan IV/a sampai dengan
golongan IV/c.
2.5.Daftar
urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
1. Pangkat
2. Jabatan
3. Masa
kerja
4. Latihan
Jabatan
5. Pendidikan
6. Usia
.
2.6. Contoh DUK
NAMA NIP GOL/TMT JABATAN
Ir. HALEN
PURBA, MM 19620719 198802 1 001 01-04-2017
(Gol. IV/d) Kepala Dinas
Ir. ROSIHAN
NOOR, Dipl F, MM 19610701 199003 1
004
01-10-2016 (Gol. IV/c) Sekretaris Dinas
SUGIANTO, SH 19601129 198303 1 008 Penata Tk.I (III/d) Kepala
Subbag Umum dan Kepegawaian
SYAWALUDDIN LUBIS, S.Sos 19640225
198703 1 005 01-04-2015 (III/d) Pengelola
Kepegawaian
RUSLAN
RAMBE, SH 19751012 200003 1 004 01-04-2017 (III/c) Pengelola Kepegawaian
MAIMUNAH 19661113 199103 2 004 Penata Muda Tk,I (III/b) Pengelola
Kepegawaian
SURIANSYAH,
SH 19701207 200801 1 013 01-04-2017 (Gol.III/b) Pengelola Disiplin Kepegawaian
Hj.
NURAZANASPI 19640429 198503 2 003 Penata Muda Tk,I (III/b) Pengelola Kepegawaian
ENLA
PRASETIA, A.Md 19791008 201001 2 014 01-04-2018
(Gol. III/a) Pengelola
Penilaian Kinerja Pegawai
DONDA
ELVRIDA SIMAMORA, SE 19820305 200502 2
003 01-10-2017 (III/d) Perancang
Sistem Informasi Kepegawaian
GUSTINA
HANUM 19610824 198803 2 002 Penata
(III/c) Pengadministrasi Kepegawaian
LENNY
SYAHRITA HUTASUHUT, Amd 19750304
199903 2 007 01-04-2018 (Gol.III.c) Sekretaris
RATNA TARIGAN 19660901
198911 2 001 Penata Muda Tk,I (III/b) Sekretaris
SEVEN 19631001 198603 1 005 Penata Muda Tk,I (III/b) Pengadministrasi Persuratan
MARTUA PUJA
KARYA SIANIPAR 19791024 199903 1 001 01-04-2015
(Gol. III/a) Ajudan
SYAIFUL
ZUHRI NASUTION, SE 19671214 200701
1 002 01-04-2017 (Gol.III/b) Pengadminstrasi Rapat
MUJIONO 19650626 199803 1 001 01-04-2018 (III/b) Pengemudi
Kesimpulan
Jadi
kesimpulannya, yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang
menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang
digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai diangkat
dengan pangkat tertentu.
Sedangkan,
jabatan adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam
Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka
suatu satuan organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Djatmika, sastra dan Marsono. 1975. Hukum Kepegawaian
di Indonesia . Jakarta : Djambatan
Moekijat. 1979. Manajemen Kepegawaian . Bandung ;
Alumni
Wursanto. I.G. Manajemen Kepegawaian 2.Yogyakarta.
1989. Kanisius.
Komentar
Posting Komentar