DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)

Disusun oleh : ulfa mudiha
Kelas              :  XI Adm 3


 Smk negeri 7 medan
         Tp.2018





KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang Daftar Pangkat dan Jabatan Pegawai ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.

Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pangkat dan jabatan. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat ini, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Mungkin laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun dari Pembaca demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………… 
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………...... 
BAB 1
PENDAHULUAN…………………………………………………………………...…... 
1.1  Latar Belakang……………………………………………………...………………… 
1.2  Rumusan Masalah.…….……………………………………………………………… 
1.3  Tujuan………….…….……………………………………………………………….. 

BAB 2
PEMBAHASAN......................................................
2.1. Pengertian pangkat dan jabatan pegawai
2.2. Pengertian daftar urut kepegawaian (DUK)
2.3. Dasar hukum
2.4. Fungsi DUK
2.4. Penggunaan DUK
2.5. Susunan berurutan DUK
2.6. Contoh DUK
 BAB 3
PENUTUP.............................................................
2.7. Kesimpulan
2.8.  Daftar pusaka




BAB 1

PENDAHULUAN


1.1                Latar Belakang

Dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas secara adil dan merata, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945. Guna mencapai tujuan tersebut diperlukan pegawai negeri yang mempunyai kemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan. Untuk mendapatkan pegawai negeri yang seperti itu, maka diperlukan usaha -usaha yang memicu kinerja pegawai negeri.

Rumusan Masalah


1.2.1               Apa pengertian dari pangkat dan jabatan pegawai?
1.2.2                 apa pengertian Daftar urut kepegawaian?

Tujuan

Berkaitan dengan rumusan masalah diatas, maka tujuannya adalah:

           1.3.1            Untuk dapat mengetahui pengertian dari pangkat dan jabatan pegawai.



2.1            Pengertian Pangkat dan Jabatan Pegawai

Yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai diangkat dengan pangkat tertentu.
Jabatan adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi.



2   Pengertian Daftar Urut Kepangkatan
        DUK adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.

DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja. Oleh Karena itu, DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus.

2.3.    Dasar Hukum
1.      Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2.      Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil;
3.      Surat Edaran Kepala BAKN nomor : 03/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980.


2.4.                    Fungsi  DUK

DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh karena itu , DUK perlu dibuat dan pertahankan secara terus-menerus.

Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK

a.       Pembuatan DUK

1.       Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara.

2.       Daftar urut kepangkatan dubuat sekali setahun

3.        Pejabat pembuat DUK :

·         Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara. Pimpinan pemerintah non-departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.

·         Para pejabat tersebut di atas, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.

·         Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memelihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan stuctural eselon V, antara lain pemilik sekolah dasar, pemilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.


4.       DUK untuk pegawai yang diperbantukan dibuat oleh :

·         Instansi yang menerima bantuan

·         instansi yang memberi bantuan

5.       DUK untuk pegawai negeri sipil si luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.

6.       Calon pegawai negeri sipiltidak dicantumkan dalam DUK

7.       DUK secara Nasional dibuat oleh BKAN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan  IV/c.



2.5.Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:

1.                  Pangkat
2.                  Jabatan
3.                  Masa kerja
4.                  Latihan Jabatan
5.                  Pendidikan
6.                  Usia

.







2.6.      Contoh DUK


  NAMA NIP GOL/TMT JABATAN

Ir. HALEN PURBA, MM 19620719 198802 1 001   01-04-2017 (Gol. IV/d) Kepala Dinas
Ir. ROSIHAN NOOR, Dipl F, MM 19610701 199003 1 004   01-10-2016 (Gol. IV/c) Sekretaris  Dinas
SUGIANTO, SH 19601129 198303 1 008 Penata Tk.I (III/d) Kepala Subbag Umum  dan Kepegawaian
SYAWALUDDIN  LUBIS, S.Sos 19640225 198703 1 005 01-04-2015        (III/d) Pengelola Kepegawaian
RUSLAN RAMBE, SH 19751012 200003 1 004 01-04-2017         (III/c) Pengelola Kepegawaian
MAIMUNAH 19661113 199103 2 004 Penata Muda Tk,I (III/b) Pengelola Kepegawaian
SURIANSYAH, SH 19701207 200801 1 013 01-04-2017 (Gol.III/b) Pengelola Disiplin Kepegawaian
Hj. NURAZANASPI 19640429 198503 2 003 Penata Muda Tk,I (III/b) Pengelola Kepegawaian
ENLA PRASETIA, A.Md 19791008 201001 2 014 01-04-2018      (Gol. III/a) Pengelola Penilaian Kinerja Pegawai
DONDA ELVRIDA SIMAMORA, SE 19820305 200502 2 003 01-10-2017        (III/d) Perancang Sistem Informasi Kepegawaian
GUSTINA HANUM 19610824 198803 2 002 Penata   (III/c) Pengadministrasi  Kepegawaian
LENNY SYAHRITA HUTASUHUT, Amd 19750304 199903 2 007 01-04-2018         (Gol.III.c) Sekretaris
RATNA  TARIGAN 19660901 198911 2 001 Penata Muda Tk,I (III/b) Sekretaris
SEVEN 19631001 198603 1 005 Penata Muda Tk,I (III/b) Pengadministrasi Persuratan
MARTUA PUJA KARYA SIANIPAR 19791024 199903 1 001 01-04-2015     (Gol. III/a) Ajudan
SYAIFUL ZUHRI NASUTION, SE 19671214 200701 1 002 01-04-2017 (Gol.III/b) Pengadminstrasi Rapat
MUJIONO 19650626 199803 1 001 01-04-2018        (III/b) Pengemudi


Kesimpulan

Jadi kesimpulannya, yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai diangkat dengan pangkat tertentu.

Sedangkan, jabatan adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi.












DAFTAR PUSTAKA

Djatmika, sastra dan Marsono. 1975. Hukum Kepegawaian di Indonesia . Jakarta : Djambatan

Moekijat. 1979. Manajemen Kepegawaian . Bandung ; Alumni

Wursanto. I.G. Manajemen Kepegawaian 2.Yogyakarta. 1989. Kanisius.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

makala DUK